Anies Baswedan Hingga Jokowi Kalah di Pengadilan, Ketahui 5 Dampak Buruk Polusi Udara

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 16:42 WIB
Anies Baswedan Hingga Jokowi Kalah di Pengadilan, Ketahui 5 Dampak Buruk Polusi Udara
Presiden Jokowi ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelaku usaha di Thamrin City, Senin (3/5/2021).

Ilmuan ini bernama Shanna Swan. Profesor kedokteran lingkungan dan kesehatan masyarakat itu mengaku telah mendata risiko masalah kesehatan dari polusi udara melalui bukunya "Count Down".

Ia berpendapat bahwa saat ini lebih banyak bayi yang dilahirkan dengan penis berukuran kecil. Menurut dia, bahan kimia ftalat yang sering digunakan untuk membuat plastik lebih menekan tingkat kesuburan dan menyebabkan malformasi genital.

4. Mutasi genom

Menghirup polusi udara bisa menyebabkan terjadinya perubahan alis mutasi pada genom.

Akumulasi kesalahan DNA dapat memicu kanker dan penyakit kronis lainnya.

5. Gangguan fungsi sistem saraf

Partikel mikroskopis dalam polusi udara mencapai otak melalui saraf penciuman dan dapat mengganggu kognisi.

Reseptor pensinyalan dan cara lain yang digunakan sel untuk berkomunikasi satu sama lain, termasuk transmisi saraf, pun berubah, membuatnya mengalami gangguan.

Ilustrasi sistem saraf. (Dok. Envato)
Ilustrasi sistem saraf. (Dok. Envato)

Sebelumnya diberitakan, gugatan polusi udara dilayangkan kepada lima pihak yakni tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Bertemu Presiden di Istana, Suroto Si Peternak yang Bentang Poster di Blitar Minta Maaf

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI