Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tatalaksana Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada Bab IV mengenai Derajat Gejala dan Tatalaksana Klinis Pasien Covid-19 Neonatus, Anak, dan Remaja.
Di mana untuk semua pasien covid-19 terkonfirmasi telah diatur untuk penggunaan dosis maksimal vitamin. Usia 1-3 tahun dosis vitamin c 400 mg/hari, usia 4-8 tahun 600mg/hari, usia 9-13 tahun 1,2 gram/hari, 12-18 tahun 1,8mg/hari. Lalu untuk konsumsi zinc maksimal 20 mg/hari, sedangkan untuk vitamin D3 di bawah usia 3 tahun 400IU/hari dan di atas usia 4 tahun ke atas 1000 IU/hari.
“Paket isoman anak sudah bisa didapatkan oleh para orang tua untuk anak-anaknya yang terkena covid-19, dengan gejala ringan hingga sedang yang sedang melakukan isoman di rumah," kata dia.