Sumber Masalah, Ahli Ingin Penggunaan Antibiotik Diawasi Laiknya Obat Terlarang

Jum'at, 05 November 2021 | 14:31 WIB
Sumber Masalah, Ahli Ingin Penggunaan Antibiotik Diawasi Laiknya Obat Terlarang
Ilustrasi obat. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan bagi pasien yang resisten nilainya bertambah sebanyak 6.000 dollar AS atau sekitar 86 juta rupiah, yang meliputi biaya perawatan, diagnosa, obat-obatan, dan layanan pendukung lainnya.

"Peraturan mengenai penjualan obat antibiotik diatur dalam UU Obat Keras tahun 1949 di mana disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan," pungkas Dr Harry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI