Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi Peraturan No. 31/2018 tentang kemasan pangan olahan. Revisi aturan itu bakal mewajibkan produk galon isi ulang yang berbahan polikarbonat untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA).
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) sekali pakai berbahan polietilena (PET) yang tidak mengandung BPA.
Sejumlah pemain besar industri air minum kemasan mengantisipasi rancangan kebijakan pelabelan risiko senyawa kimia Bisphenol-A (BPA) yang digulirkan BPOM itu. Mereka memperkenalkan galon isi ulang berbahan Polyethylene terephthalate (PET), jenis plastik kualitas tinggi dan bebas BPA.
Tujuannya untuk memperkecil ketertinggalan dari produsen lain yang lebih dulu mengeluarkan produk serupa di pasaran. BPA adalah bahan baku utama yang menjadikan Polikarbonat -- jenis plastik yang mendominasi kemasan galon isi ulang -- mudah dibentuk, tahan panas dan awet.

Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa, (7/12/2021), pengecekan lapangan menunjukkan galon isi ulang Cleo, produksi PT Sariguna Primatirta Tbk, termasuk yang mula-mula memasarkan galon air minum berbahan plastik jenis PET. Perusahaan juga termasuk yang pertama berinisiatif memasang marka "BPA free" pada kemasan produknya untuk merebut kepercayaan konsumen.
Kemudian di sejumlah tempat di Bali galon isi ulang Aqua (produksi DANONE-Aqua) sebagia mulai diperjualkan dengan kemasan plastik jenis PET -- mudah dikenali dari kode Tara Pangan 1 pada kemasan. Fisik galon terlihat tembus pandang ketimbang galon berbahan plastik Polikarbonat (kode Tara Pangan 7) yang lazimnya terlihat buram. Produk Aqua berbasis PET itu kontras dengan mayoritas produk perusahaan, merajai pasar galon isi ulang dalam 40 tahun terakhir, yang berbahan Polikarbonat.
Sementara itu, industri air minum daerah dan sejumlah produsen kecil sebagiannya memilih menggunakan galon isi ulang dengan plastik jenis PET. Dengan pertimbangan harga produksi yang lebih murah, meski usia pakainya yang lebih pendek.
Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), organisasi lobi terbesar industri galon isi ulang, belakangan menyuarakan penentangan keras. Mereka berdalih rancangan kebijakan itu bisa memicu iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membunuh industri air minum kemasan skala kecil-menengah.
Sementara itu, Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo), organisasi yang mewakili kepentingan 60.000 unit depot air minum di Indonesia, menolak dikait-kaitkan dalam perseteruan antara lobi industri galon isi ulang dan BPOM.
Baca Juga: Jangan Digunakan! 5 Pet Terburuk di Free Fire
"Kami hanya penonton dalam perseteruan ini," kata Ketua Apdamino, Budi Dharmawan, menekankan inti bisnis depot air isi ulang adalah penjualan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air. "Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," katanya.