Menurut Budi, penolakan atas rancangan kebijakan yang membawa-bawa industri depot isi ulang itu tidak tepat. Selain tidak pernah ada penelitian bersama terkait dampak pelabelan BPA pada industri air minum, industri depot isi ulang pada dasarnya mendukung langkah BPOM.
"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," katanya.
Lebih jauh, Budi melihat polemik rencana pelabelan risiko BPA muncul karena sengitnya pertarungan memperebutkan pasar air minum bermerek, yakni antara perusahaan galon isi ulang yang kemasannya menggunakan plastik Polikarbonat versus sejumlah perusahaan yang kemasannya menggunakan jenis plastik bebas BPA. "Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," katanya.
Pentingnya Pelabelan BPA BPOM mematok batas migrasi maksimal BPA 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan bermerek dan secara rutin mengecek kepatuhan industri atas pemenuhan batas migrasi itu demi menjaga keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.
Bagi Budi, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan seharusnya menjadi momen bagi semua pihak untuk mencari jalan keluar yang bisa mengakomodasi tugas perlindungan keamanan dan mutu pangan oleh BPOM serta kepentingan industri besar air minum kemasan