Sedangkan untuk WNI dari negara tanpa ada transmisi varian omicron juga wajib karantina selama 10x24 jam setelah tiba di Indonesia.
"Adanya perubahan dari waktu ke waktu menyesuaikan Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus," katanya.
"Kita tidak boleh lengah terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," pungkas Wiku.