Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa hampir 21 persen sekolah tidak memiliki infrastruktur memadai dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas selama pandemi 2021.
Kondisi itu merata pada jenjang SD, SMP, SMA juga SMK di 18 kabupaten/kota tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
Infrastruktur tersebut seperti fasilitas mencuci tangan hingga ventilasi di setiap ruangan sekolah. KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah-sekolah tersebut sejak awal Januari-Desember 2021.
Sementara 79,17 persen sekolah lainnya dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur dengan kategori cukup, baik, dan sangat baik.
"Kategori kurang dan sangat kurang mencapai 20,83 persen. Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (2/1/2022).
Hasil pengawasan juga menunjukkan kalau tingkat kesiapan yang tinggi hanya berada di sekolah-sekolah perkotaan.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan PTM terbatas pada 2020, menurut KPAI terjadi peningkatan yang signifikan atas kesiapan infrastruktur menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan sekolah.
"Semula hanya 16,7 persen (2020) menjadi 79,17 persen (2021)," kata Retno.
Ada pun pencapaian kategori sangat baik dengan skor 91-100 poin hanya terdapat di 11 sekolah. Yaitu, jenjang pendidikan SMA (5 sekolah), SMK (1 sekolah), dan SMP (5 sekolah). Tidak ada jenjang SD yang mencapai skor sangat baik.
Baca Juga: Penggunaan E-Learning pada Peserta Didik dalam Proses Pembelajaran
Sedangkan kategori baik dengan skor 81-90 berada di 10 sekolah SMA, 10 sekolah SMK, 7 sekolah SMP, dan 5 sekolah SD.