Jika terjadi klaster penularan COVID-19, maka penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya berlangsung dalam waktu 14 kali 24 jam. Penghentian PTM, lanjut Sri, dilakukan apabila angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
“Ketika hal ini terjadi, sekolahnya ditutup dulu dari PTM, artinya pembelajaran dari rumah diberlakukan kembali dan sekolah harus memfasilitasi,” ujarnya.