Kemenkes Akan Buat Aturan Terkait Swab Antigen Mandiri, Ahli Sarankan 4 Hal Ini

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:55 WIB
Kemenkes Akan Buat Aturan Terkait Swab Antigen Mandiri, Ahli Sarankan 4 Hal Ini
Petugas kesehatan melakukan test usab antigen massal secara serentak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin (18/1/2021). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Suara.com - Kementerian Kesehatan berencana keluarkan aturan resmi yang mengatur penggunaan swab antigen mandiri di rumah. Rencana tersebut dirasa perlu dihargai karena pada kenyataannya, penggunaan swab antigen mandiri telah banyak digunakan masyarakat sejak tahun lalu.

"Jadi akan memberikan kejelasan tentang mana produk yang dapat digunakan dan tentu juga disertai dengan cara penggunaan," kata ahli patologi Universitas Sebelas Maret dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PD., PhD., dihubungi suara.com, Selasa (22/2/2022).

Secara umum, Kemenkes sebenarnya telah memiliki aturan terkait jual beli alat kesehatan melalui Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang standart kegiatan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Meski begitu, menurut dokter Tonang, dalam izin penggunaan swab antigen mandiri selama kondisi pandemi Covid-19 memang perlu aturan khusus. Sedikitnya perlu ada empat poin yang harus diatur. Poin pertama terkait standar alat swab yang bisa dibeli dan lokasi pembelian. 

Jajaran kepolisian memberikan pelayanan tes antigen secara gratis kepada pelaku perjalanan saat operasi pengetatan mudik di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Jajaran kepolisian memberikan pelayanan tes antigen secara gratis kepada pelaku perjalanan saat operasi pengetatan mudik di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Poin kedua, mengenai standar penggunaan dan tata cara swab antigen mandiri yang benar. Ketiga, aruran mengenai tata cara kelola limbah medis alat swab antigen yang telah digunakan. Poin keempat, mengenai tindak lanjut dari hasil swab antigen mandiri tersebut.

"Contoh mudahnya seperti tes kehamilan di rumah, kemudian positif itu kan ada keberlanjutan. Kalau swab antigen mandiri juga sama. Kalau hasilnya begini, selanjutnya bagaimana. Karena namanya tes mandiri itu sangat bergantung dengan komitmen dan niatan kita," ujarnya.

Selain itu, dokter Tonang juga menyarankan agar Kemenkes memperjelas pengertian swab antigen mandiri yang diizinkan. 

"Apakah betul-betul dilakukan oleh sendiri, artinya tidak oleh orang lain atau misalnya dibantu oleh anggota keluarga lain. Juga harus kita tunggu karena mengambil sampel sendiri itu sebetulnya tidak sekadar dicolok (ke hidung), ada standarnya," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kelurahan di Kota Bekasi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Tembus 1.042

Ini Kelurahan di Kota Bekasi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Tembus 1.042

Bekaci | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:03 WIB

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:49 WIB

Menkes Budi Gunadi: Jumlah Kasus Positif Covid-19 RI Naik 43,22 Persen

Menkes Budi Gunadi: Jumlah Kasus Positif Covid-19 RI Naik 43,22 Persen

Video | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang

News | Senin, 21 September 2026 | 18:02 WIB

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

News | Senin, 21 September 2026 | 18:00 WIB

5 Inspirasi Busana Kerja ala Seo Kang Joon, Tampil Rapi dan Fashionable!

5 Inspirasi Busana Kerja ala Seo Kang Joon, Tampil Rapi dan Fashionable!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:00 WIB

Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

News | Senin, 21 September 2026 | 17:54 WIB

Kalijodo Bakal Direvitalisasi, Gubernur Pramono Ingin Warisan Ahok Tetap Terjaga

Kalijodo Bakal Direvitalisasi, Gubernur Pramono Ingin Warisan Ahok Tetap Terjaga

Video | Senin, 21 September 2026 | 17:50 WIB

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

News | Senin, 21 September 2026 | 17:49 WIB

Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM Masih Terjadi, Picu Kemacetan di Pekanbaru

Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM Masih Terjadi, Picu Kemacetan di Pekanbaru

Riau | Senin, 21 September 2026 | 17:48 WIB

Please Dont Date Him: Membongkar Red Flag Pasangan Lewat Kulkas Pintar

Please Dont Date Him: Membongkar Red Flag Pasangan Lewat Kulkas Pintar

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 17:45 WIB

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Polisi

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Polisi

News | Senin, 21 September 2026 | 17:42 WIB

Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun

Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun

News | Senin, 21 September 2026 | 17:36 WIB

×