Meski Sudah Vaksinasi, Protokol Kesehatan Masih Wajib Dijalankan Ya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:41 WIB
Meski Sudah Vaksinasi, Protokol Kesehatan Masih Wajib Dijalankan Ya!
Pengunjung berjalan melewati alat pemindai suhu tubuh saat menghadiri pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terutama lansia harus segera di-booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi kedua," kata Soedjatmiko menegaskan.

Hal ini, karena vaksinasi COVID-19 pada lansia per 28 Februari 2022 baru mencapai 53,5 persen untuk dosis kedua. Sedangkan dosis ke 3 (booster) baru mencapai 6,2 persen, sehingga kelompok lansia paling berisiko sakit berat atau meninggal karena COVID-19.

Ia menegaskan, meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti tubuh tidak dapat dimasuki oleh virus COVID-19. Karena itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan untuk mencegah virus masuk ke tubuh kita.

Soedjatmiko memaparkan, sebagai tindak pencegahan, beberapa cara dapat dilakukan. Pertama, seperti memakai masker medis atau masker kain 3 lapis dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, dagu, pipi, tidak longgar, dan tidak melorot.

Lebih lanjut, tidak berkerumun atau mengobrol terutama di ruang tertutup lebih dari 15 menit, selalu menjaga jarak, dan sering mencuci tangan di tempat umum.

Adapun terkait perlindungan bagi anak-anak, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini juga menyarankan sekolah yang berada di kabupaten atau kota dengan positivity rate lebih dari lima persen untuk mengadakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terlebih dahulu, demi keselamatan murid, guru, orang tua, dan lansia di rumah masing-masing.

Hal ini, dikatakannya, sesuai dengan pedoman dalam lampiran SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 mengenai Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID.

Selain itu, dia berpendapat bahwa percepatan vaksinasi kelompok umur 6-11 tahun juga perlu dilakukan. Ia memaparkan, sampai 28 Februari 2022, vaksinasi COVID dua kali suntikan pada anak umur 6-11 tahun baru mencapai 40,8 persen, sedangkan pada umur 12-17 tahun sudah mencapai 74,9 persen.[ANTARA]

Baca Juga: Mahasiswa PMM UMM Kelompok 78 Melakukan Cek Tekanan dan Gula Darah Gratis di Desa Mulyoagung, Kabupaten Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI