Meski Sudah Vaksinasi, Protokol Kesehatan Masih Wajib Dijalankan Ya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:41 WIB
Meski Sudah Vaksinasi, Protokol Kesehatan Masih Wajib Dijalankan Ya!
Pengunjung berjalan melewati alat pemindai suhu tubuh saat menghadiri pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, meski sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Anggota Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group/ITAGI) Soedjatmiko menyebut protokol kesehatan berfungsi sebagai perlindungan ekstra untuk mencegah infeksi virus Corona.

"Walau sudah vaksinasi dua atau tiga kali, tetap harus berusaha membendung jangan sampai virus COVID masuk ke dalam saluran nafas dan pencernaan kita dalam jumlah banyak," kata Soedjatmiko yang juga anggota Tim Advokasi Vaksinasi COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa vaksinasi dan protokol kesehatan harus dilaksanakan berdampingan guna memberikan perlindungan lebih optimal.

Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun.


Hal itu, lanjut dia, walaupun seseorang sudah divaksinasi bukan menjadi alasan untuk lengah protokol kesehatan.

Terlebih, dikatakan Soedjatmiko, walaupun cakupan vaksinasi COVID-19 secara nasional per 28 Februari 2022 telah mencapai 69 persen untuk dosis kedua, akan tetapi hanya sebanyak sembilan provinsi yang cakupannya lebih dari 70 persen.

"Sebanyak 18 provinsi cakupan vaksinasi dua kali sekitar 50 sampai 69 persen, serta tujuh provinsi di bawah 50 persen," kata dia.

"Ini dengan kemungkinan belum merata di tingkat kabupaten/kota, kecamatan/desa. Berarti di 25 provinsi masih dapat terjadi penularan yang luas dan cepat," ujar Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menambahkan.

Selain percepatan vaksinasi dosis primer di wilayah-wilayah tersebut, vaksinasi booster atau penguat juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kembali imunitas, agar tidak mudah terinfeksi virus COVID-19, kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa PMM UMM Kelompok 78 Melakukan Cek Tekanan dan Gula Darah Gratis di Desa Mulyoagung, Kabupaten Malang

Soedjatmiko menjelaskan, untuk lansia dan dewasa, setelah tiga bulan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, kemungkinan sebagian kekebalan mulai menurun. "Sehingga walaupun sudah disuntik vaksin dua kali, masih dapat tertular COVID-19 walau umumnya ringan. Kecuali lansia, mereka yang memiliki komorbid, atau kalau jumlah virus sangat banyak, maka berpotensi sakit berat atau meninggal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI