“Industri rokok harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan sudah memperhitungkan dampak lingkungan, yakni bagaimana setelah produk dikonsumsi industri rokok harus mempertanggungjawabkannya dari segi EPR kemana sampahnya harus dibuang, atau bagaimana sampah itu harus diperlakukan, dan bukan sebagai CSR” tegasnya.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan aturan perundang-undangan telah jelas menyebutkan bahwa rokok berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan rokok harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan. Dan UU Cukai juga mengatur cukai untuk rokok karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan,” kata Lisda.
Mengingat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, pihaknya meminta Pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan.