Sementara itu, manfaat penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan dirasakan oleh negara. Menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi meningkatkan pemasukan negara mulai Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun.
"Potensi tambahan penerimaan negara ini dapat digunakan untuk membantu pembiayaan upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat di Indonesia yang alokasi anggarannya masih sangat minim, khususnya terkait PTM seperti diabetes dan obesitas," tambahnya lagi.

Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga mendapat dukungan dari Yayasan Jantung Indonesia. dr Ario Kuncoro selaku salah satu pengurus mengatakan cukai MBDK menjadi salah satu bentuk pencegahan kematian karena penyakit jantung dan pembuluh darah.
Ia menyebut saat ini masyarakat masih belum teredukasi dengan baik soal bahaya kelebihan konsumsi gula, dengan menjamurnya minuman berpemanis dalam kemasan yang bisa didapat dengan mudah.
"Kalau kita bisa membuat regulasi soal ini, bisa menjadi tonggak pentingnya upaya preventif untuk penyakit tidak menular. Tidak mudah memang karena harus berhadapan dengan industri, tapi ini challenge yang harus diambil," tandasnya.