Disebut Mengandung BPA, Amankah Mengonsumsi Air Dalam Kemasan Galon Untuk Kesehatan?

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:30 WIB
Disebut Mengandung BPA, Amankah Mengonsumsi Air Dalam Kemasan Galon Untuk Kesehatan?
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

Suara.com - Belakangan masyarakat diselimuti kekhawatiran saat mengonsumsi air galon. Hal ini karena ada kabar bahwa galon kemasan tersebut mengandung Bisfenol-A (BPA) terhadap yang disebut berbahaya bagi kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Ini wajar mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan ini telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.

Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan.

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

menilai, selama ini penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.

Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

"Bisnis air kemasan guna ulang sudah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan Permenperin No. 78/2016," ujarnya.

Permenperin No. 78/2016 mengatur tentang standar kemasan air mineral yang di dalamnya juga mencakup kemasan. Pemerintah juga terus membenahi ketentuan tersebut melalui penerbitan Permenperin No. 26/2019 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 78/2016.

Adapun, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk air minum dalam kemasan (AMDK) yakni SNI 3553:2015 Air Mineral. Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun sejatinya telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman sepanjang menjalani ketentuan SNI tersebut.

Trubus menambahkan, sejauh ini implementasi wajib SNI pada air kemasan telah berjalan dengan baik. Sebab SNI 3553:2015 telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan.

Dari sisi substansi air dalam kemasan, BSN telah menyusun klasifikasi yang amat jelas, yakni air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, baik tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2), maupun karbon dioksida (CO2).

BSN juga menerapkan 27 kriteria pengujian kelayakan konsumsi air mineral, di antaranya tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

Menurut ketentuan BSN, apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, maka produk tersebut dipastikan tidak lolos pengujian.

Misalnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.

Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.

Dari sisi pengemasan, air minum—baik dalam bentuk gelas atau botol plastik—juga wajib melalui pemeriksaan parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin No. 26/2019. Berdasarkan data per 2020, dari 546 merek yang terdaftar, BSN telah menetapkan 13.376 SNI dan 11.106 di antaranya masih aktif hingga tahun lalu.

Berkaca pada data, fakta, dan proteksi yang diberikan oleh pemerintah, Trubus meyakinkan publik untuk tidak meragukan kualitas air mineral pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Yang perlu dioptimalisasi, kata dia, adalah aspek pengawasan air minum kemasan galon yang tidak memenuhi standar pemerintah, atau bahkan tidak memiliki izin operasi, seperti air galon isi ulang ilegal yang dioperasikan UMKM tidak berizin.

"Selama pandemi ini relatif pengawasan kurang dan sekarang harus digencarkan lagi. Banyak muncul air galon yang SNI-nya diragukan, seharusnya itu pengawasannya ketat dan semua pelanggar dilakukan penindakan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar ITB Sebut Banyak Masyarakat Salah Mengartikan Bahaya BPA, Bagaimana Penjelasannya?

Pakar ITB Sebut Banyak Masyarakat Salah Mengartikan Bahaya BPA, Bagaimana Penjelasannya?

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 09:22 WIB

Mertua Ini Curhat di Medsos Makan Hati dengan Tingkah Menantunya

Mertua Ini Curhat di Medsos Makan Hati dengan Tingkah Menantunya

Video | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:30 WIB

Rencana BPOM Labeli BPA pada Galon Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak

Rencana BPOM Labeli BPA pada Galon Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak

Health | Selasa, 14 Juni 2022 | 18:21 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×