Di pengadilan, hakim meminta sang pria membayar rekan kerjanya sebesar 10.000 yuan (Rp 22 juta) sebagai kompensasi karena tidak sengaja mematahkan tulang rusuknya.
Meski kondisinya didiagnosis lima hari setelahnya, pengadilan mengatakan tidak ada bukti sang wanita melakukan kegiatan apa pun yang bisa menyebabkan tulang rusuk patah dalam lima hari tersebut.
Tak cuma itu, ada juga kesaksian dari rekan kerja lainnya, mengingat reaksi kesakitan dari sang wannita ketika dipeluk sang pria.