Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tuai Kontroversi, Benarkah Bisa Sebabkan Kematian?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tuai Kontroversi, Benarkah Bisa Sebabkan Kematian?
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam memakan korban.

Seperti yang diketahui kericuhan itu sendiri dikatakan terjadi saat suporter Aremania masuk ke dalam lapangan setelah klub sepak bola favortinya kalah melawan Persebaya 2-3.

Kondisi kerusuhan tersebut yang membuat petugas keamanan melakukan upaya untuk mengamankan stadion dengan menembakan gas air mata. Namun, penembakan gas air mata tersebut lantas menuai kontroversi.

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Pasalnya gas air mata dinilai cukup membahayakan kesehatan para suporter saat itu. Apalagi penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA. Hal ini telah tercantum dalam pasal 19 terkait larangan penggunaan gas air mata dan senjata api.

Menanggapi hal tersebut tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K). mengatakan, gas air mata bukanlah suatu hal yang dianggap biasa. Hal ini karena penggunaan zat tersebut dapat berdampak bagi kesehatan, bahkan menyebabkan kematian.

Dokter Agus menjelaskan, jika seseorang menghirup gas air mata dalam konsentrasi yang tinggi, itu akan menyebabkan kegagalan pernapasan. Apalagi, dosis gas air mata cukup tinggi dengan ruangan yang padat.

“Risiko kematian akibat gas air mata bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi. Hal ini karena terjadinya risiko kegagalan pernapasan. Biasanya (kematian) bila menghirup gas air mata dosis tinggi dan ruangan yang padat,” jelas Dokter Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/10/2022).

Selain itu, konsentrasi gas yang terhirup akan sangat memengaruhi kondisi orang tersebut. Dokter Agus menjelaskan, umumnya seseorang tidak boleh terpapar gas air mata 20 menit. Oleh sebab itu,  ketika ada gas air mata sangat penting untuk segera menghindarinya.

“Durasi tergantung konsentrasi yang terhirup. Secara umum, disarankan tidak boleh lebih dari 20 menit terpajan gas tersebut. Makannya salah satu pencegahan dampaknya segera menghindari secepat mungkin,” sambung Dokter Agus.

baca juga

Di samping itu, berdasarkan pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi di Kabupaten Malang, hingga kini total korban meninggal dunia mencapai 129 orang

Sementara itu, beberapa korban masih menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Tim penyelidik juga sudah diturunkan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait peristiwa tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Kanjuruhan Viral Sampai China, Video Ricuh Disebar Media Lokal

Tragedi Kanjuruhan Viral Sampai China, Video Ricuh Disebar Media Lokal

Bola | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Laga Persib vs Persija di BRI Liga 1 Ditunda Imbas Tragedi Kanjuruhan, Adapun Tiket yang Sudah Dibeli Begini Penjelasan Bos Teddy

Laga Persib vs Persija di BRI Liga 1 Ditunda Imbas Tragedi Kanjuruhan, Adapun Tiket yang Sudah Dibeli Begini Penjelasan Bos Teddy

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:28 WIB

Sebut Polisi Salah Pakai Gas Air Mata, Publik Takut FIFA Banned Indonesia

Sebut Polisi Salah Pakai Gas Air Mata, Publik Takut FIFA Banned Indonesia

Jogja | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:27 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×