Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:39 WIB
Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM kembali melakukan uji produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran zat kimia berbahaya.

Uji laboratorium dilakukan terhadap 102 produk obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.

Daftar obat-obat tersebut berdasarkan yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut misterius, baik sebelum maupun saat sakit.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Ketua Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, Badan POM juga lakukan uji laboratorium terhadap 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar.

"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat sirup dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut," kata Penny.

Empat zat kimia pelarut yang dimaksud ialah, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," imbuhnya.

Dari yang produk 133 produk itu kemudian diperluas lagi ke beberapa sarana untuk mendapatkan produk yang aman. Penny mengatakan ditemukan tujuh produk yang sudah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman, sepanjang dikonsumsi sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius

Ia menambahkan, masih ada 69 produk yang masih dalam proses sampling dan pengujian. Ia berjanji, Badan POM akan kembali merilis secepatnya.

Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]

Selain itu, Penny juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan daftar obat aman dan tidak aman yang tersebar di media sosial tanpa sumber yang jelas. Juga penjualan obat sirup melalui ecommerce.

"Badan POM selalu melakukan patroli cyber karena sekarang kita banyak penjualan online dari produk obat tersebut dan untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Ada 4.219 link yang terindikasi penjualan obat dan dinyatakan tidak aman akan segera di tag down juga," ujarnya.

Berikut daftar obat yang aman dan tidak aman resmi dari Badan POM:

Produk yang dinyatakan:  Mengandung Cemaran Etilen Glikol Maupun Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman

  1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil: Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI