Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi pertanda jika bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma)," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).
Tiga hadits tadi merupakan hadits shahih yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi tiga hadits tadi memperlihatkan sebuah kontradiksi karena terkesan bertentangan sehingga memunculkan perbedaan pandangan. Padahal sebenarnya tidak ada pertentangan pada ketiganya. Sebab tiga hadits tadi disampaikan dalam situasi berbeda.
Hadits pertama yang menunjukkan larangan berbekam disampaikan karena Nabi Muhammad SAW khawatir jika bekam bisa membuat tubuh lemas. Jika tubuh lemas maka akan memunculkan potensi untuk membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang sehat dan bugar serta tidak ada risiko lemas maka bekam boleh dilakukan.
Hal ini diperkuat dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang ditanya:
"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR. Bukhari).
Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan jika bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.
Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.
Baca Juga: Waduh, Terapi Bekam Bisa Jadi Sarana Penularan HIV/AIDS dan Hepatitis, Kok Bisa?
Kontributor : Safitri Yulikhah