Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 217 Ayat 3 dan Pasal 218 Ayat 2 berhak: mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Pasal Undang-Undang Kesehatan ini juga diperkuat dengan diresmikannya Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, pada
Hingga akhirnya dibuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.
"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.