Dokter Paru Tegaskan Beralih ke Vape Tidak Bisa Buat Seseorang Jadi Berhenti Merokok

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 09 Januari 2024 | 14:06 WIB
Dokter Paru Tegaskan Beralih ke Vape Tidak Bisa Buat Seseorang Jadi Berhenti Merokok
Ilustrasi wanita menghisap vape (Freepik/diana.grytsku)

Suara.com - Rokok elektronik atau vape kerap dijadikan alat bagi seseorang untuk berhenti menghisap rokok konvensional. Padahal menghentikan kebiasaan merokok tidak sesederhana beralih jenis rokok yang dihisap. 

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., menegaskan bahwa vape juga sama membuat kecanduan seperti rokok konvensional, karena masih mengandung nikotin yang bersifat adiktif. 

"Rokok elektronik itu tidak memenuhi syarat sebagai nicotine replacement therapy untuk berhenti merokok," kata prof. Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/1/2024). 

ilustrasi seseorang merokok (pexels.com/cottonbrostudio)
ilustrasi seseorang merokok (pexels.com/cottonbrostudio)

Merujuk dari anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai nicotine replacement therapy atau terapi penggantian nikotin, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi. Dari setiap anjuran itu tidak ada yang menyatakan peralihan penggunaan vape demi berhenti dari rokok konvensional. 

Prof. Agus menegaskan bahwa syarat pertama dalam nicotine replacement therapy justru seseorang harus berhenti mengonsumsi nikotin dalam bentuk rokok apa pun. 

"Faktanya di Indonesia justru 2 user (pengguna rokok elektrik dan konvensiomal) di kita itu tinggi, 51 persen pelajar di Indonesia itu riset Uhamka. Dan 61,5 persen mahasiswa jadi 2 user di Indonesia," ungkap prof Agus.

Syarat kedua, lanjut prof. Agus, nikotin yang digunakan untuk tujuan berhenti merokok harus dapat mengatasi withdrawal atau reaksi yang melibatkan fisik dan mental seseorang saat menghentikan asupan zat tersebut. Vape tidak memenuhi syarat tersebut karena kandungan nikotin di dalamnya masih bersifat adiktif.

Dalam ilmu kedokteran juga belum ada bukti ilmiah atau hasil studi yang menyatakan vape bisa digunakan untuk terapi berhenti merokok. Sebaliknya, vape justru bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Walaupun tidak ada kandungan tar di dalamnya, seperti rokok konvensional, tetapi nikotin serta zat-zat kecil yang ada di dalamnya tetap berbahaya bagi kesehatan tubuh, termasuk kanker.

"Baik rokok konvensional maupun elektronik sama-sama mengandung bahan toksik yang sifatnya iritatif, pada bagian asap maupun uap asap mengandung partikel halus yang disebut dengan partikular dapat merangsang terjadinya iritasi dengan induksi peradangan," jelasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunyah Permen Karet Bisa Bikin Berhenti Merokok? Ini Faktanya

Kunyah Permen Karet Bisa Bikin Berhenti Merokok? Ini Faktanya

Lifestyle | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:56 WIB

Produk Tembakau Alternatif, Opsi Bagi Perokok Dewasa Beralih dari Merokok

Produk Tembakau Alternatif, Opsi Bagi Perokok Dewasa Beralih dari Merokok

Bisnis | Senin, 08 Januari 2024 | 16:17 WIB

Sikapi Seruan WHO, Charles Honoris: Pemerintah Harus Kaji Perlu Tidaknya Larangan Vape

Sikapi Seruan WHO, Charles Honoris: Pemerintah Harus Kaji Perlu Tidaknya Larangan Vape

News | Sabtu, 30 Desember 2023 | 06:25 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×