Edukasi Tak Cukup, Komnas PT Minta Aturan Tegas Rokok untuk Diperkuat

Selasa, 11 Juni 2024 | 06:55 WIB
Edukasi Tak Cukup, Komnas PT Minta Aturan Tegas Rokok untuk Diperkuat
Ilustrasi rokok (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur industri rokok dalam memasukan kadar zat adiktif. Misalnya, mengurangi kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok.

4. Bimbing petani tembakau alih profesi

Agar para petani tembakau tidak kehilangan pekerjaan, pemerintah bisa membimbing para pekerjaan untuk alih profesi tidak di dalam industri rokok.

"Diarahkan, misalnya jadi pekerja restoran yang bagus kan lebih baik pekerjaannya daripada pekerja kasar. Kebanyakan pekerja rokok itu, mohon maaf, perempuan yang memang gajinya sangat kecil. Di banyak daerah biasanya perempuan tidak banyak bekerja, daripada nggak kerja ya udah nggak apa-apa digaji Rp500 ribu," kata prof Hasbullah.

Beberapa kajian yang sudah dilakukan, lanjutnya, jadi petani tembakau sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Oleh sebab itu, perlu peran pemerintah dalam memberi pengetahuan tentang peluang bertani tanaman yang lain.

5. Sisihkan 5 persen cukai rokok untuk petani

Selama alih profesi tani, pemerintah perlu memberikan modal awal yang dananya bisa diambil dari pembayaran cukai rokok. Menurut prof. Hasbullah, 5 persen dari total cukai rokok saja sudah bisa untuk diberikan kepada petani sebagai modal edukasi serta menanam tanaman baru.

"Cukai rokok Rp245 triliun itu harusnya paling tidak 5 persen itu Rp12 triliun, dipakai untuk pemberdayaan pekerja di lingkungan industri rokok tembakau supaya mereka bisa pindah ke pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kecanduan tapi juga mendapatkan penghasilan, lebih baik itu," pungkasnya.

Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Melonjak, Rokok Batangan Jadi Biang Kerok? Peneliti Ungkap Fakta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI