Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kamar penuh.
“Tidak boleh menolak pasien dan bila keterisian penuh, RS wajib sementara menerima dan wajib membantu mencarikan rumah sakit yang tersedia untuk pelayanannya, bukan pasien yang mencari RS sendiri,” terang Rahmad.
Pihak RSUD Syekh Yusuf membantah telah menolak pasien dan menyatakan bahwa kondisi IGD saat itu memang sangat penuh.
Namun, kasus ini kadung membuka kembali diskusi publik tentang kapasitas rumah sakit dan prosedur rujukan yang seharusnya tidak membebankan pasien.
4. Bidan Diduga Lalai, Ibu Hamil di Musi Rawas Utara Meninggal
Pada Mei 2023, seorang ibu hamil berisiko tinggi di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah hendak melahirkan.
Keluarga menduga bidan di Puskesmas Pauh tidak memberikan pelayanan terbaik dan sempat menelantarkan pasien.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sampai harus membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kelalaian tidak hanya terjadi di rumah sakit besar, tetapi juga bisa mengancam di tingkat layanan primer seperti puskesmas.
Baca Juga: BPJS Padang: Pasien Ditolak RSUD, Meninggal Usai Dipulangkan dalam Kondisi Lemas!
5. Balita Meninggal, Ombudsman Temukan Kelalaian di RSUD Wonosari
Kasus yang terjadi beberapa tahun lalu ini tetap relevan. Seorang balita berusia 2 tahun meninggal dunia di RSUD Wonosari, DIY.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan adanya kelalaian, yaitu tidak adanya visite (pemeriksaan) dokter ke bangsal tempat pasien dirawat.
Akibatnya, kondisi pasien terus melemah hingga meninggal. Kasus ini menjadi bukti bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam jadwal pemeriksaan dokter bisa berakibat fatal.