Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi polemik Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dilarang menangani pasien anak dengan BPJS Kesehatan.
Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Sabtu (23/8/2025) Kemenkes mengatakan Dr. Piprim sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta sejak April 2025. Sehingga menurut Kemenkes, Dr. Piprim tetap bisa memberikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
"Status dr. Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut," tulis keterangan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.
Kemenkes juga meminta pasien Dr. Piprim, tidak perlu khawatir karena tetap bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit tempat dokter subspesialis jantung anak itu bertugas, yaitu di RSUP Fatmawati.
"Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan," ungkap Kemenkes.
Di sisi lain, Kemenkes juga mengingatkan jika seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) seperti Dr.Piprim harus siap ditempatkan di manapun. Ini karena pemerintah punya pertimbangan khusus sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," pungkas Kemenkes.
Sementera itu dalam keterangannya Dr. Pimprim mengaku tidak bisa mengakses akun praktik BPJS di RSCM karena dibekukan. Bahkan Dr. Piprim juga blak-blakan mengatakan peristiwa administarasi yang dialaminya terjadi karena akibat ia vokal melawan Kemenkes.
Sulitnya Dr.Piprim praktik di RSCM juga berdampak pada layanan pasien jantung anak di RSCM, ditambah pendidikan dokter subspesialis jantung anak yang masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia terkena dampak.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa
"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata dr Piprim dalam unggahannya.
Dokter mengaku saat ini akun berpraktik BPJS miliknya sudah ditutup. Konsekuensinya, kata dia, hal itu membuatnya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS.
Namun demikian atas arahan direksi rumah sakit, ia diharapkan masih bisa melayani pasien di RSCM kencana, tepatnya di poli swasta.
"Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira kira Rp 4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," ujar Dr. Piprim.