Indotnesia - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pencatatan kendaraan bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini berlaku bagi mereka yang mengisi bensin jenis solar dan pertalite di SPBU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar penyaluran jenis solar dan pertalite bersubsidi bisa tepat sasaran.
“Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem pelat untuk bisa di-record (direkam) menggunakan CCTV. Dari situ nanti bisa ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi,” tulis Arifin dalam keterangan resmi pada Sabtu (23/4/2022).
Bekerja sama dengan Pertamina, nantinya melalui CCTV dan pengawasan berbasis digitalisasi dapat mempermudah penegak hukum dalam menindak tegas penyelewengan BBM.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Arifin, sebelumnya polisi telah menindak kasus penimbunan dan layout tangki dari 200 liter menjadi 400 liter.
Agar hal tersebut tidak kembali berulang, pemerintah berupaya meningkatkan pengawasan ketat. Apalagi mudik Lebaran 2022 akan segera berlangsung, stok BBM terutama solar dan pertalite harus diawasi karena diprediksi akan meningkat menjelang persiapan arus mudik.
Kebijakan pencatatan plat kendaraan pengguna BBM bersubsidi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2019 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), M Fanshurullah Asa telah meminta Pertamina untuk melakukan pencatatan.
Kuota BBM bersubsidi pada tahun tersebut sempat mengalami kelebihan dari 800 ribu kilo liter (KL) menjadi 1,5 juta KL. Jebolnya kuota BBM tak lepas dari masih adanya penyimpangan dalam penyaluran yang tidak tepat sasaran dan membuat APBN membengkak.
“Jika dikalikan kurs APBN, kelebihan kuota BBM mencapai Rp3 triliun,” ujar Fanshurullah, dikutip dari Suara.com pada Senin (26/4/2022).
Oleh karena itu, evaluasi jebolnya kuota BBM di tahun sebelumnya membuat pemerintah lantas berbenah. Aturan baru terkait pencatatan plat nomor kendaraan saat mengisi BBM diterapkan.
Bersama PT Pertamina (Persero), pemerintah akan mulai menerapkan sistem pengguna tunggal (single user) untuk setiap pengguna kendaraan yang bakal membeli BBM, terutama pengguna solar dan pertalite.