Isi Pertalite di SPBU? Siap-siap Plat Kendaraan Dicatat oleh Pertamina

Indotnesia Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 11:31 WIB
Isi Pertalite di SPBU? Siap-siap Plat Kendaraan Dicatat oleh Pertamina
Freepik

Indotnesia - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pencatatan kendaraan bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini berlaku bagi mereka yang mengisi bensin jenis solar dan pertalite di SPBU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar penyaluran jenis solar dan pertalite bersubsidi bisa tepat sasaran.

“Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem pelat untuk bisa di-record (direkam) menggunakan CCTV. Dari situ nanti bisa ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi,” tulis Arifin dalam keterangan resmi pada Sabtu (23/4/2022).

Bekerja sama dengan Pertamina, nantinya melalui CCTV dan pengawasan berbasis digitalisasi dapat mempermudah penegak hukum dalam menindak tegas penyelewengan BBM. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Arifin, sebelumnya polisi telah menindak kasus penimbunan dan layout tangki dari 200 liter menjadi 400 liter. 

Agar hal tersebut tidak kembali berulang, pemerintah berupaya meningkatkan pengawasan ketat. Apalagi mudik Lebaran 2022 akan segera berlangsung, stok BBM terutama solar dan pertalite harus diawasi karena diprediksi akan meningkat menjelang persiapan arus mudik.

Kebijakan pencatatan plat kendaraan pengguna BBM bersubsidi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2019 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), M Fanshurullah Asa telah meminta Pertamina untuk melakukan pencatatan.

Kuota BBM bersubsidi pada tahun tersebut sempat mengalami kelebihan dari 800 ribu kilo liter (KL) menjadi 1,5 juta KL. Jebolnya kuota BBM tak lepas dari masih adanya penyimpangan dalam penyaluran yang tidak tepat sasaran dan membuat APBN membengkak.

“Jika dikalikan kurs APBN, kelebihan kuota BBM mencapai Rp3 triliun,” ujar Fanshurullah, dikutip dari Suara.com pada Senin (26/4/2022).

Oleh karena itu, evaluasi jebolnya kuota BBM di tahun sebelumnya membuat pemerintah lantas berbenah. Aturan baru terkait pencatatan plat nomor kendaraan saat mengisi BBM diterapkan.

Bersama PT Pertamina (Persero), pemerintah akan mulai menerapkan sistem pengguna tunggal (single user) untuk setiap pengguna kendaraan yang bakal membeli BBM, terutama pengguna solar dan pertalite.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI