Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Indotnesia Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
MK tolak legalisasi ganja. (Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA)

Indotnesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/7/2022) terkait dengan permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.

Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati merupakan perwakilan orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy. Mereka menuntut agar ganja medis dapat dilegalkan guna jadi alternatif pengobatan bagi penyakit yang diderita anaknya.

Sayangnya, dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman tegas menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pertiwi dkk.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Suara.com.

Diketahui, sidang MK terkait pembahasan uji materi UU Narkotika tentang pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dipimpin oleh sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Hakim Manahan Sitompul dalam sidang menyebut pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari berbagai unsur, meskipun ada faktor keterdesakan atas kebermanfaatannya.

Berpedemoan pada UU 35/2009, narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perseorangan atau masyarakat ketika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan.

Oleh karena itu, MK urung memberikan izin terkait legalisasi penggunaan ganja yang termasuk sebagai narkotika golongan I, terutama bagi kebutuhan medis karena belum ada hal valid dari pengkajian sekaligus penelitian secara ilmiah.

"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?

Meski menolak, putusan MK mendorong adanya riset atau kajian ilmiah terhadap penggunaan ganja medis guna jadi bahan pertimbangan pembentuk UU yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.

"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ungkap Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI