Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
MK tolak legalisasi ganja. (Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA)

Indotnesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/7/2022) terkait dengan permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.

Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati merupakan perwakilan orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy. Mereka menuntut agar ganja medis dapat dilegalkan guna jadi alternatif pengobatan bagi penyakit yang diderita anaknya.

Sayangnya, dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman tegas menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pertiwi dkk.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Suara.com.

Diketahui, sidang MK terkait pembahasan uji materi UU Narkotika tentang pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dipimpin oleh sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Hakim Manahan Sitompul dalam sidang menyebut pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari berbagai unsur, meskipun ada faktor keterdesakan atas kebermanfaatannya.

Berpedemoan pada UU 35/2009, narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perseorangan atau masyarakat ketika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan.

Oleh karena itu, MK urung memberikan izin terkait legalisasi penggunaan ganja yang termasuk sebagai narkotika golongan I, terutama bagi kebutuhan medis karena belum ada hal valid dari pengkajian sekaligus penelitian secara ilmiah.

"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo, dikutip dari Suara.com.

Meski menolak, putusan MK mendorong adanya riset atau kajian ilmiah terhadap penggunaan ganja medis guna jadi bahan pertimbangan pembentuk UU yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.

"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ungkap Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Ganja Medis dan Perbedaannya dengan Daun Ganja

Mengenal Ganja Medis dan Perbedaannya dengan Daun Ganja

| Rabu, 29 Juni 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Liga Champions: Vincent Kompany Yakin Bayern Munchen Bisa Jegal PSG

Liga Champions: Vincent Kompany Yakin Bayern Munchen Bisa Jegal PSG

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB

Bangun Tidur Auto Glowing! 3 Rekomendasi Sleeping Mask dengan Vitamin E

Bangun Tidur Auto Glowing! 3 Rekomendasi Sleeping Mask dengan Vitamin E

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB

Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?

Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 14:29 WIB

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

4 Motor Baru Lenyap di Diler Honda Tanjung Bintang, Polisi Buru Pelaku Lewat Jejak Digital

4 Motor Baru Lenyap di Diler Honda Tanjung Bintang, Polisi Buru Pelaku Lewat Jejak Digital

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 14:25 WIB

Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali

Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 14:24 WIB

Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi

Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi

Banten | Selasa, 28 April 2026 | 14:24 WIB

Aksi Sopir Taksi Hijau Merokok Usai Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Picu Kemarahan Netizen

Aksi Sopir Taksi Hijau Merokok Usai Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Picu Kemarahan Netizen

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 14:22 WIB

Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?

Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 14:22 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB