- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Kepesertaan yang didapat karena statusnya sebagai pekerja atau penerima upah dari sebuah perusahaan maupun institusi pemerintahan.
Bagi peserta PPU mulai bayi baru lahir, anak pertama hingga anak ketiga dapat didaftarkan setelah anak dilahirkan dan bisa dilakukan secara kolektif dari perusahaan tempat bekerja.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PPU
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU
Baca Juga: Viral Bayi Diberi Minum Kopi Susu, Simak Penjelasan Dampaknya Menurut Medis
Peserta PBPU dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Sementara pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa layanan, seperti datang langsung ke kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik