Vonis Tak Sesuai Harapan! Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:20 WIB
Vonis Tak Sesuai Harapan! Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban
Sidang vonis Doni Salmanan di PN Bandung (ANTARA)

Suara Joglo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Jawa Barat, memvonis Doni M Taufik alias Doni Salmanan penjara 4 tahun. Namun Ia tidak perlu mengganti kerugian korbannya.

Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner. Dalam sidang vonis kemarin, Kamis (15/12/2022), hakim memutuskan Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban senilai Rp 17 miliar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun pertimbangan hakim sehingga memvonis penjara Doni Salmanan karena terbukti Ia sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU pun sebelumnya menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. 

Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu. Hakim menganggap aset Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana. Karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?

Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:16 WIB

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:49 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Your Say | Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:40 WIB

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 21:23 WIB

Terkini

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah

Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah

Sumut | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:39 WIB

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah

5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:35 WIB

BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara

BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:34 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi

Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:32 WIB

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:30 WIB

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:28 WIB