Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan dengan mayat dicor yang menghebohkan warga Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang itu.
Namun yang menghebohkan, pelaku bernama Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, mengungkap alasan tak segera menyerahkan diri usai menghabisi nyawa Irwan Hutagalung (53) dan memutilasi hingga mengecor korban.
Dalam video jumpa pers yang diunggah akun Instagram @terang_media, ada momen kocak saat pelaku ditanya wartawan alasan tidak menyerahkan diri ke polisi.
"Kalau saya menyerahkan diri, keenakan pihak kepolisian," ucap pelaku yang disambut gelak tawa wartawan yang hadir dalam press rilis.
Sementara melansir ANTARA, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.
Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5/2023) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.
Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.
Baca Juga: 8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Semarang.