Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 20:55 WIB
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi calon presiden - Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu [Unsplash]

Suara.com - Presidential Threshold (PT) 20 persen belakangan ramai diperbincangkan di media sosial hingga beberapa waktu lalu menjadi trending topik di Twitter. Apa itu Presidential Threshold 20 persen?

Istilah Presidential Threshold 20 persen mencuat setelah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau Capres pemilu 2024. Nah, mari mengenal apa itu Presidential Threshold 20 persen.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan jika partainya secara konsisten mendukung penuh Anies bersama dengan NasDem dan Demokrat. Berkat dari dukungan partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan tersebut, ia menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen. 

Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? 

Dikutip dari berbagai sumber, ambang batas pencalonan presiden atau dikenal Presidential threshold adalah aturan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu). 

Mengacu pada konsep pembentukkannya, partai politik atau gabungan dari parpol, wajib memenuhi syarat minimal perolehan suara atau persentas kursi di DPR. Hal ini bertujuan agar seseorang bisa mengajukan menjadi capres/cawapres untuk pemilu yang akan datang. 

Sementara, jika merujuk pada sejarahnya aturan presidential threshold 20 persen pertama kali yang dilaksanakan pada Pemilu 2004. Pemilu tersebut merupakan pemilihan presiden pertama di Indonesia yang dilakukan secara langsung. 

Saat itu, aturan ambang batas telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan juga wakil presiden, hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam pemilu dari anggota DPR. 

Selanjutnya, pada Pemilu 2009, aturan persentase presidential threshold kembali diubah. Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Dijelaskam bahwa pasangan capres dan wapres dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan drai partai politik yang mempunyai sekurang-kurangnya 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam penyelanggaraan Pemilu Legislatif. 

Kemudian pada Pemilu 2014, tak ada perubahan terkait aturan ini alias masih merujuk dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Akan tetapi, menjelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold 20 persen kembali diubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam pasal terbaru, menyebutkan jika pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu, yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Partai Terkuat Aturan Presidential Threshold 20 Persen  

Menurut hasil Pemilu legislatif pada 2019 Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai yang paling berkuasa di dalam parlemen. Usai mendulang angka sebesar 22,26 persen dari total jumlah 575 kursi di DPR RI. 

Hal ini menjadikan PDIP satu-satunya partai yang dapat mengusung capres atau cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu. 

Selain itu, terdapat beberapa partai lainnya yang wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut ini data persentase kursi DPR RI hasil dari Pemilu legislatif 2019: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

Kotak Suara | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:58 WIB

Dengan Bergabungnya PKS, Anies Baswedan Sudah Memenuhi Syarat Presidential Threshold

Dengan Bergabungnya PKS, Anies Baswedan Sudah Memenuhi Syarat Presidential Threshold

| Selasa, 31 Januari 2023 | 20:33 WIB

Jokowi Dukung Yusril Maju jadi Capres, tapi Masih Ada Presidential Threshold, Refly Harun: Omong Kosong!

Jokowi Dukung Yusril Maju jadi Capres, tapi Masih Ada Presidential Threshold, Refly Harun: Omong Kosong!

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB