Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Lanjut ke Partai NasDem yang disampaikan Wakil Ketua Umum-nya, Ahmad Ali, menilai jika keputusan itu sudah melewati batas. Pasalnya, PN tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, jika Partai Prima merasa dirugikan, seharusnya mengajukan komplain kepada Bawaslu.

KPU Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, KPU memutuskan untuk menempuh upaya banding. Melalui anggota Komisioner-nya, yakni Idham Holik, KPU menyatakan bahwa mereka menolak keputusan tersebut.

"KPU akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut,” ujar Idham, Kamis (2/3/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI