KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:19 WIB
KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.

Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI