Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima Dinyatakan KPU RI Memenuhi Syarat

Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 01 April 2023 | 13:43 WIB
Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima Dinyatakan KPU RI Memenuhi Syarat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memenuhi syarat. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima.

Adapun pernyataan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 tercantum dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim dikutip Sabtu (1/4/2023).

Setelah memenuhi syarat, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Verifikasi faktual itu bakal dilakukan hingga 4 April 2023.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024

Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024

Kotak Suara | Sabtu, 01 April 2023 | 13:39 WIB

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

Garut | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:44 WIB

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:07 WIB

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:53 WIB

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×