Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, kemudian pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Tersangka Korupsi Hambalang dan Mundur dari Demokrat
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkapkan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011 silam. Pada saat itu, Nazaruddin saat tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas melakukan penyelidikan, dan Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Kemudian, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya pada 23 Februari 2014, ia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Anas Urbaningrum divonis hukuman selana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Anas Urbaningrum Segera Bebas
Dalam hitungan hari atau kurang dari seminggu, Anas Urbaningrum akan benar-benar bebas dari penjara. Ia akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Senin (10/4/2023) mendatang.
Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono, memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan langsung terjun ke dunia politik, dan disebut akan langsung menyampaikan pidato usai bebas.
Tahun 2021 lalu, kabar mengenai kebebasan Anas Urbaningrum juga mencuat. Anas Urbaningrum diisukan mulai menebar ancaman kepada keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun setelah ditelusuri, ternyata klaim yang mengatakan bahwa Anas Urbaningrum tebar ancaman kepada keluarga SBY adalah tidak benar.
Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Ajudan SBY, Komjen Rycko Amelza Daniel Sebagai Kepala Penanggulangan Terorisme
Kontributor : Rishna Maulina Pratama