PPP dan PDI-P Makin Mesra, Bahas Pemenangan Capres Ganjar Pranowo

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 April 2023 | 14:55 WIB
PPP dan PDI-P Makin Mesra, Bahas Pemenangan Capres Ganjar Pranowo
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI