Bawaslu menegur Anies pada 2022 lalu karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu melakukan safari politik di Masjid Raya Baiturrahman Aceh karena hal itu dilarang UU Pemilu.
"Kita kan tidak menganggap kegiatan safari politiknya Mas Anies kemarin (tahun 2022) bermasalah. Yang bermasalah adalah ketika dilakukan di tempat ibadah," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.