Sebagaimana dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul.
Alasannya adalah karena rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara itu, sistem proporsional tertutup lebih menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai dengan keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama