5 Fakta Jelang MK Gelar Sidang Putusan Pemilu, KPU Hadir secara Online

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 15:23 WIB
5 Fakta Jelang MK Gelar Sidang Putusan Pemilu, KPU Hadir secara Online
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]

Suara.com - Keputusan sistem Pemilu 2024 akan segera diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berbagai elemen pemerintah sudah diberikan undangan untuk menghadiri sidang putusan.

"Pihak pemerintah serta pihak terkait, semuanya juga sudah dikasih surat panggilan untuk hadir dalam persidangan," ujar Fajar saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta.

"Perkara 114 itu juga sudah diagendakan untuk nanti pengucapan putusan pada hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," sambungnya.

Lalu, bagaimana skenario sidang dan apa saja hal penting dalam sidang ini? Simak inilah 6 fakta selengkapnya.

Pihak KPU akan hadir secara daring

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya selaku penyelenggara Pemilu akan menghormati segala keputusan MK terkait sistem pemilihan umum.

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menghadiri sidang putusan MK secara online. Hasyim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganggu jalannya sidang.

MK bantah ada kebocoran putusan

Sebelumnya, isu soal kebocoran putusan MK yang diungkap oleh Denny Indrayana sempat membuat publik geger. Denny mengatakan bahwa MA akan mengabulkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!

Namun, Ketua MK Anwar Usman telah membantah rumor tersebut. Apalagi, MK masih belum menggelar sidang putusan.

"Sudah saya sampaikan bahwa soal itu (bocoran putusan) kemarin belum dimusyawarahkan. Karena sidang kan masih berlangsung, ya nggak ada itu (kebocoran)," tegas Anwar.

Perwakilan DPR akan ikut hadir

Salah satu elemen pemerintahan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan hadir dalam persidangan tersebut. Kali ini, DPR akan diwakili oleh Kuasa Hukum DPR di MK, Habiburokhman.

"Jelas kami (DPR) akan hadir. Karena sekarang saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK. Memang bukan 8 atau 9 (wakil fraksi) tapi saya secara keseluruhan mewakili DPR," ucap Habib saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (12/06/2023) kemarin.

Akan proses gugatan UU pemilu proporsional tertutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI