"Sudah saya sampaikan bahwa soal itu (bocoran putusan) kemarin belum dimusyawarahkan. Karena sidang kan masih berlangsung, ya nggak ada itu (kebocoran)," tegas Anwar.
Perwakilan DPR akan ikut hadir
Salah satu elemen pemerintahan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan hadir dalam persidangan tersebut. Kali ini, DPR akan diwakili oleh Kuasa Hukum DPR di MK, Habiburokhman.
"Jelas kami (DPR) akan hadir. Karena sekarang saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK. Memang bukan 8 atau 9 (wakil fraksi) tapi saya secara keseluruhan mewakili DPR," ucap Habib saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (12/06/2023) kemarin.
Akan proses gugatan UU pemilu proporsional tertutup
Proses persidangan putusan sistem Pemilu akan melibatkan laporan atau gugatan dari permohonan uji materi 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuk.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
Siapkan pengamanan selama jalannya sidang
Perhatian masyarakat atas putusan MK ini pun dinilai Juru Bicara MK, Fajar Laksono akan meningkat sampai sidang berlangsung. Oleh karena itu, pihak MK akan menyiapkan pengamanan di sekitar gedung selama proses persidangan.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!
"Pihak kami (MK) juga menyadari bahwa perkara 114 ini mendapatkan atensi dari publik dengan luar biasa, pasti ditunggu banyak orang ya. Tentu akan ada hal-hal yang harus kami persiapkan, terutama berkaitan dengan pengamanan," pungkas Fajar.