Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Surya Paloh Ragukan Hasil Sejumlah Lembaga Survei: Apa Benar Anies Di Urutan Ketiga?
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:15 WIB

BERITA TERKAIT
Anies Temui SBY Di Cikeas Hari Ini, Bahas Apa?
25 Agustus 2023 | 06:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB