Bantah Kampanyekan Ganjar Lewat Video Kepala Daerah PDIP, Hasto: Punya Tim Juga Belum

Senin, 28 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Bantah Kampanyekan Ganjar Lewat Video Kepala Daerah PDIP, Hasto: Punya Tim Juga Belum
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Titi menilai Bawaslu memiliki kewenangan besar untuk memutuskan hukum dalam pemilu seperti tindak pidana, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu.

"Pertama sudah jelas masa kampanye itu baru 28 November. Kedua, ada pasal 282 dan 283 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) yang menyebutkan aparatur sipil negara, penyelenggara negara, dan pejabat publik lainnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye pemilu," kata Titi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Dia menilai Bawaslu seharusnya jeli dalam melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu dan memperlakukan semua peserta pemilu dengan cara yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI