UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 September 2023 | 16:48 WIB
UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menjelaskan pentingnya UU Pemilu mengatur agar jejak rekam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dipertimbangkan dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Negara Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, penculikan aktivis, menghilangkan nyawa secara paksa, dan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau antidemokrasi serta tindak pidana berat lainnya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan , dan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pasal tersebut juga mengatur perihal pemberhentian presiden dan wakil presiden bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

"Seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam UU pemilu," ujar Anang.

Lebih lanjut, dia mengatakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM mwngtur bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Bahwa pasal 169 huruf d UU Pemilu pada klausul tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya menimbulkan kekaburan norma sehingga tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada pasal tersebut," ucap Anang.

Untuk itu, lanjut dia, UU Pemilu perlu memuat antisipasi dan pencegahan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak terkait pelanggaran HAM berat.

"Harus diatur dan ditetapkan pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada pasal 169 huruf d yang berbunyi tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya haruslah juga dimaknai sebagai tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti terhadap demokrasi serta tindak pidana berat lainnya," tandas Anang.

baca juga

Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji material UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun. Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!

Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 16:21 WIB

Waketum PKB Prediksi Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Poros, Alasannya?

Waketum PKB Prediksi Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Poros, Alasannya?

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 15:11 WIB

RK dan AHY Sudah Tak Mungkin, Deretan Nama Ini Makin Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

RK dan AHY Sudah Tak Mungkin, Deretan Nama Ini Makin Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 14:44 WIB

Cari Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Puan PDIP: Mahfud MD Salah Satunya

Cari Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Puan PDIP: Mahfud MD Salah Satunya

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 14:38 WIB

Dikenal Sering Plintat-plintut, Gerindra Diminta Tetap Waspadai Demokrat

Dikenal Sering Plintat-plintut, Gerindra Diminta Tetap Waspadai Demokrat

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×