Pertimbangan Komisi III Pilih Arsul
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan alasan mengapa sembilan fraksi menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams. Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah 9 orang, di mana masing-masing 3 hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan 3 hakim usulan Mahkamah Agung.
Pacul kemudian menyampaikan keluh kesah dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR. Ia menyoroti hakim MK usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR.

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sendiri pernah menjadi anggota Komisi III, sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul
Selain latar belakang Arsul sebagai anggota DPR, latar belakang pendidikan dibbidang hukum juga menjadi pertimbangan terpilihnya Arsul menjadi Hakim MK.
"Berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus wakil ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.