KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:47 WIB
KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak akan merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Padahal, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 soal penghitungan 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif perempuan telah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, judicial review terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana juga telah dikabulkan MA.

Meski begitu, KPU tetap melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan surat edaran agar partai politik peserta pemilu bisa menyesuaikan putusan MA dalam menyusun daftar caleg.

"Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinas KPU," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

"Kalau Bawaslu menghormati keputusan MA, maka tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses yang berjalan nanti," tambah dia.

Dengan begitu, Lolly mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat edaran KPU oleh partai politik peserta pemilu.

"Tidak (revisi) PKPU, tapi ada surat. Bagaimana berjalannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan," tandas Lolly.

Perlu diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Di sisi lain, MA juga mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025

KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:27 WIB

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:19 WIB

Jelang Pendaftaran Capres-cawapres, KPU Bakal Undang Parpol Pekan Ini

Jelang Pendaftaran Capres-cawapres, KPU Bakal Undang Parpol Pekan Ini

Kotak Suara | Senin, 09 Oktober 2023 | 19:10 WIB

KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi

KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi

Kotak Suara | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:52 WIB

KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai

KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai

Jakarta | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:29 WIB

Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik

Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik

Lampung | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB