Adapun berikut para putra daerah yang tegas menggugat salah satu persyaratan capres-cawapres itu:
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
Perseorangan
Tak hanya para politisi dan partai, beberapa individu juga berani datang ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres.
Sosok individu tersebut yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
MK loloskan gugatan mahasiswa asal Solo
Ternyata, ada sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A yang tengah menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang ikut menggugat usia minimal capres-cawapres.
Bahkan, gugatan tersebut diketahui diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal yang berbeda dari gugatan Almas vs gugatan pihak lainnya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Almas menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
Kontributor : Armand Ilham