Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:37 WIB
Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden rentan bermasalah.

Sebab, PKPU itu mesti direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.

"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di Menteng, Selasa (17/10/2023).

Namun, permasalahan rentan timbul lantaran DPR sedang dalam masa reses sehingga KPU tidak bisa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU.

"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ujar Yusril.

Jika KPU merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, lanjut Yusril, hasil revisinya dinilai rentan untuk digagalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"KPU kalau mau ubah aturan harus konsul DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural. Kalau diuji di MA itu bisa dibatalkan," terang Yusril.

Kirim Surat ke DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024

Hal itu dianggap perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dengan begitu, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum merevisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR, dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Surat tersebut dianggap perlu untuk disampaikan kepada Komisi II DPR dan pemerintah karena KPU mesti berkonsultasi dalam merevisi PKPU.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tutur Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI