Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi? (Indonesia.go.id)

Suara.com - Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres 2024 yang tertuang dalam pasal 169 huruf q UU No. 7/2017. Namun, ada beberapa daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres tersebut.

Diketahui, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin (16/10),  MK menyampaikan putusan bahwa warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mendaftar capres dan cawapres dengan catatan ada pengalaman pernah jadi kepala daerah.

Namun pernyataan putusan MK mengenai batas usia capres cawapres ini dianggap janggal oleh 4 hakim MK yang membuat mereka akhirnya berbeda pendapat atau  disenting opinion. Adapun 4 Hakim MK yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:

- Wahiduddin Adams

- Saldi Isra

 - Arief Hidayat

 - Suhartoyo

Lantas, apa saja daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres? Untuk selengkapnya, berikut ini kejanggalan-kejanggalan tentang putusan MK tersebut berdasarkan pernyataan 4 hakim MK yang dissenting opinion.

1.  Penjadwalan Sidang Terkesan Lama

Salah satu kejanggalan putusan MK tentang putusan batasan usia Capres Cawapres yaitu penjadwalan sidang yang kesannya lama dan ditunda. Bahkan, prosesnya memakan waktu sampai 2 bulan.

Ini tercantum dalam Perkara No 29/PUU-XXl/2023 yang ditolak oleh MK, 1 bulan dalam Perkara No 51/PUU-XXI2023 dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK. Penjadwalan sidang yang cenderung lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan. 

2.  Ketua MK Anwar Usman Tidak Hadir

Salah satu kejanggalan berikutnya yaitu  Ketua MK Anwar Usman turut serta atas salah satu perkara tersebut yang berakhir dikabulkan oleh MK. Padahal Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (19/9/2023).

Saat itu, RPH dipimpin Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. Adapun alasan ketidakhadiran Anwar yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia capres  cawapres, yang mana keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka berpotensi maju Pilpres 2024. Kondisi ini membuat singkatan MK diplesetkan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Akhirnya perkara tersebut diputuskan untuk tolak. Akan tetapi, saat memutuskan dua perkara lain yang berujung diputus inkonstitusional bersyarat, tiba-tiba Anwar Usman hadir untuk ikut membahas dan memutus kedua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Didampingi Mahfud MD, Ganjar: Hari Ini Jadi Tonggak Sejarah Perjuangan Pemimpin Mau Berkeringat Bersama Rakyat

Resmi Didampingi Mahfud MD, Ganjar: Hari Ini Jadi Tonggak Sejarah Perjuangan Pemimpin Mau Berkeringat Bersama Rakyat

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:43 WIB

Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?

Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:30 WIB

Sebut NasDem Banyak Hadapi Tantangan, Anies: Gak Usah Diceritain, Udah Tahu Semua Kan?

Sebut NasDem Banyak Hadapi Tantangan, Anies: Gak Usah Diceritain, Udah Tahu Semua Kan?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:21 WIB

Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres Kamis Besok, 20 Ribu Relawan Bakal Ramaikan Kantor KPU

Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres Kamis Besok, 20 Ribu Relawan Bakal Ramaikan Kantor KPU

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:06 WIB

Mahfud MD Obat Alergi untuk Pemilih yang Anti Partai Politik

Mahfud MD Obat Alergi untuk Pemilih yang Anti Partai Politik

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:57 WIB

Sosok Cucu Mahfud MD, Majda Sempat Tak Tahu Kakeknya Menteri Kini Ikut Pengukuhan Cawapres Ganjar

Sosok Cucu Mahfud MD, Majda Sempat Tak Tahu Kakeknya Menteri Kini Ikut Pengukuhan Cawapres Ganjar

Lifestyle | Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:51 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB