Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi? (Indonesia.go.id)

Suara.com - Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres 2024 yang tertuang dalam pasal 169 huruf q UU No. 7/2017. Namun, ada beberapa daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres tersebut.

Diketahui, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin (16/10),  MK menyampaikan putusan bahwa warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mendaftar capres dan cawapres dengan catatan ada pengalaman pernah jadi kepala daerah.

Namun pernyataan putusan MK mengenai batas usia capres cawapres ini dianggap janggal oleh 4 hakim MK yang membuat mereka akhirnya berbeda pendapat atau  disenting opinion. Adapun 4 Hakim MK yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:

- Wahiduddin Adams

- Saldi Isra

 - Arief Hidayat

 - Suhartoyo

Lantas, apa saja daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres? Untuk selengkapnya, berikut ini kejanggalan-kejanggalan tentang putusan MK tersebut berdasarkan pernyataan 4 hakim MK yang dissenting opinion.

1.  Penjadwalan Sidang Terkesan Lama

Baca Juga: Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?

Salah satu kejanggalan putusan MK tentang putusan batasan usia Capres Cawapres yaitu penjadwalan sidang yang kesannya lama dan ditunda. Bahkan, prosesnya memakan waktu sampai 2 bulan.

Ini tercantum dalam Perkara No 29/PUU-XXl/2023 yang ditolak oleh MK, 1 bulan dalam Perkara No 51/PUU-XXI2023 dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK. Penjadwalan sidang yang cenderung lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan. 

2.  Ketua MK Anwar Usman Tidak Hadir

Salah satu kejanggalan berikutnya yaitu  Ketua MK Anwar Usman turut serta atas salah satu perkara tersebut yang berakhir dikabulkan oleh MK. Padahal Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (19/9/2023).

Saat itu, RPH dipimpin Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. Adapun alasan ketidakhadiran Anwar yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia capres  cawapres, yang mana keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka berpotensi maju Pilpres 2024. Kondisi ini membuat singkatan MK diplesetkan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Akhirnya perkara tersebut diputuskan untuk tolak. Akan tetapi, saat memutuskan dua perkara lain yang berujung diputus inkonstitusional bersyarat, tiba-tiba Anwar Usman hadir untuk ikut membahas dan memutus kedua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI