Yusril Akui Urus Surat-surat Buat Syarat Daftar Cawapres; Untuk Persiapan, Siapa Tau Diperlukan

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:28 WIB
Yusril Akui Urus Surat-surat Buat Syarat Daftar Cawapres; Untuk Persiapan, Siapa Tau Diperlukan
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Selain Erick Thohir, nama Yusril Ihza Mahendra belakangan diketahui juga membuat surat-surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kepada Suara.com, Yusril mengemukakan perihal surat-surat untuk kelengkapan syarat mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) memang telah diurus oleh stafnya.

"Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peratutan KPU," katanya, Rabu (18/10/2023).

Pembuatan syarat untuk menjadi cawapres tersebut dilakukannya sebagai persiapan bila diperlukan, apalagi jangka waktu pendaftaran sangat singkat.

"Tujuannya untuk persiapan saja siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat dari 19-26 Oktober," katanya.

Meski begitu, ia mengemukakan bahwa pembuatan berkas yang satu di antaranya merupakan surat tidak pernah dipidana, bakal disimpan sebagai arsip bila tidak digunakan.

"Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, yang disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril disebut sebagai salah satu orang yang membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keterangan itu disampaikan Humas PN Jaksel Djumyanto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.

Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.

"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.

Sekjen PBB Afriyansyah pun membenarkan bila Yusril telah melengkapi persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tau kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," katanya kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).

Diungkapkan Afriansyah, hal tersebut dilakukan Yusril lantaran sampai saat ini belum ada kepastian nama yang akan menjadi bakal cawapres Ketum Gerindra tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo

PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:01 WIB

Soal Siapa Cawapres Prabowo, Sekjen PBB: Kalau Tidak Pak Yusril, Gibran Alternatifnya

Soal Siapa Cawapres Prabowo, Sekjen PBB: Kalau Tidak Pak Yusril, Gibran Alternatifnya

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:16 WIB

Yusril Ikutan Bikin Surat Keterangan untuk Syarat Cawapres, PBB: Siapa Tau Gibran Tidak Jadi Maju

Yusril Ikutan Bikin Surat Keterangan untuk Syarat Cawapres, PBB: Siapa Tau Gibran Tidak Jadi Maju

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB