Partai Garuda Beri Bocoran, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini, Alasannya?

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 23 Oktober 2023 | 08:37 WIB
Partai Garuda Beri Bocoran, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini, Alasannya?
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Partai Garuda meyakini bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, hal itu karena berkaca pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut MK, kata Teddy, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan angka usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur mengenai hal tersebut.

“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi, kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, Teddy menyoroti bahwa Indonesia sampai hari ini memiliki wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, serta masih bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.

Oleh karenanya, ia meyakini alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres semakin menguat.

“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo (Subianto) tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran (Rakabuming Raka) tidak bisa menjadi cawapres,” beber dia.

Partai Garuda, sambung Teddy, mendukung MK untuk membuat putusan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” katanya.

Partai Garuda merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Sementara itu, nama Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal cawapres pada Minggu (22/10) malam.

Di sisi lain, Partai Garuda juga merupakan salah pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 itu, Partai Garuda memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam persidangan yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/10).

Namun, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait tambahan ketentuan usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilu kepala daerah.

Sementara itu, putusan MK atas gugatan uji materi mengenai batas maksimal usia capres-cawapres akan dibacakan pada hari ini, Senin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 07:38 WIB

Semua di Bawah 70 Tahun? Ini Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik

Semua di Bawah 70 Tahun? Ini Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik

Video | Senin, 23 Oktober 2023 | 09:00 WIB

Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?

Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 07:46 WIB

Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Kotak Suara | Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:18 WIB

Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik, Semua di Bawah 70 Tahun?

Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik, Semua di Bawah 70 Tahun?

Lifestyle | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:33 WIB

Tolak Politik Dinasti Pasca Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Aksi di Patung Kuda

Tolak Politik Dinasti Pasca Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Aksi di Patung Kuda

Foto | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:03 WIB

Prabowo Bisa Gagal Nyapres Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Prabowo Bisa Gagal Nyapres Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Video | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB