Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102 dan 107 memohon mahkamah menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun batas usia maksimal capres-cawapres. Sementara itu, perkara nomor 104 memohon 21 tahun sebagai batas minimal dan paling tinggi berusia 65 tahun.