Permohonan itu diajukan oleh Guffino Guevanto yang dicatat dalam Perkara Nomor 104/PPU-XXI/2023.
Ketua MK, Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan mengatakan, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 Huruf n UU Pemilu.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Selain itu, menurut Anwar di dalam konklusi, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon kehilangan objek sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan